Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait unggahan di media sosial X yang menampilkan foto tiga orang mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” di bandara dan kemudian viral di kalangan warganet.
“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan bahwa pihak dalam foto tersebut merupakan para tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya.
Mereka adalah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.
Ia menambahkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan menjelang persidangan perdana yang digelar di Lampung pada Rabu.
“Sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, maka untuk persiapan mengikuti sidang, penahanannya dipindahkan ke rutan dan lapas di Lampung,” jelasnya.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif karena para tersangka sudah berada di lokasi sidang.
“Ini juga berlaku untuk beberapa tersangka lain yang penahanannya dilakukan di Jakarta, kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus (tempat, red.) peristiwanya,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya serta sejumlah pihak lainnya.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK juga menduga Ardito Wijaya menerima sekitar Rp5,75 miliar, yang sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Sebelumnya, akun media sosial X @selenouir mengunggah foto tersebut hingga kemudian viral dengan ribuan interaksi warganet.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026